HYMNE IMM & SANDI CULTURE IMM

HYMNE IMM & SANDI CULTURE IMM


HYMNE IMM
 
Semoga berkah rahmat Ilahi
Melimpahi perjuangan kami
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikhlas beramal dan bakti
Gemilang sinar surya menyinari fajar harapan
Jayalah… IMM jaya
Abadi… perjuangan kami

SANDI CULTURE IMM


IMM  :  Jaya...
IMM  :  Jaya...
IMM  :  Intelektual Muda Muhammadiyah...

Apa Kabar  :  Semangat Selamanya...
Masih Semangat  :  Wajib Semangat...

Siapa Kalian  :  Kader Ikatan...
Mau Kemana Kalian  :  Mencapai Tujuan...
Apa Tujuan Kalian  :  Membentuk Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia...

Berapa Jumlah Kalian  :  Satu...
Satu Apa  :  Satu Ikatan, Satu Gerakan, dan Satu Tujuan... yees...

Ideologi Gerakan  :  Religiulitas, Intelektualitas, dan Humanitas...

Gerakan Ikatan  : Ilmu Amaliyah, Amal yang Ilmiah...

Motto Gerakan  : Begerak, Berjuang, Tanpa Henti, Maju Terus dan Tetap Semangat...

Akademisi  :  Membaca, Menulis, dan Diskusi...

Akhlak Mulia  :  Untuk Pencerahan Bangsa...
Read More

Lirik Dan Lagu Sang Surya (Mars Muhammadiyah)

Lirik Dan Lagu Sang Surya (Mars Muhammadiyah)
Sang Surya (Mars Muhammadiyah)

Sang Surya Tetap Bersinar
Syahadat Dua Melingkar
Warna Yang Hijau Berseri
Membuatku Rela Hati

Ya Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku


Reff :  Di Timur fajar Cerah Gemerlapan
Mengusir Kabut Hitam
Menggugah Kaum Muslimin
Tinggalkan Peraduan

Lihatlah Matahari Telah Tinggi
Di Ufuk Timur Sana
Seruan Illahi Rabbi
Samina Wa Atthona



Download Lagu Sang Surya
Read More

Lirik Dan Lagu Mars IMM

Lirik Dan Lagu Mars IMM
 LAGU MARS IMM
 
Ayo lah… ayo… ayo….
Derap derukan langkah
Dan kibar geleparkan panji-panji
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sejarah umat telah menuntut bukti
 
Ingatlah… ingat… ingat…
Niat telah diikrarkan
Kitalah cendekiawan berpribadi
Susila cakap takwa kepada Tuhan
Pewaris tampuk pimpinan umat nanti
 
Immawan.. dan Immawati…
Siswa teladan, putra harapan
Penyambung hidup generasi
Umat Islam, seribu zaman
Pendukung cita-cita luhur
Negri indah adil dan makmur
 
 
Download  Lagu Mars IMM 
 
Read More

MAKNA LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

MAKNA LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
ARTI LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah bertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab fastabiqul khairat, serta matahari bersinar.

  

Lambang IMM
Bentuk: Perisai Pena
Berarti lambang orang yang menuntut ilmu.
Berlapis tiga maknanya : Iman, Islam dan Ikhsan atau Iman, Ilmu dan Amal.

WARNA
Hitam : Kekuatan, ketabahan, dan keabadian.
Kuning : Kemuliaan tujuan.
Merah : Keberanian dalam berfikir, berbuat dan bertanggung jawab.
Hijau : Kesejahteraan.
Putih : Kesucian



GAMBAR
Sinar Muhammadiyah : Lambang Muhammadiyah.
Melati : IMM sebagai kader muda Muhammadiyah
Tulisan dalam pita : Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan)
Tulisan IMM : Singkatan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Read More

PENJELASAN IDENTITAS IMM

PENJELASAN IDENTITAS IMM
Bismillahirrahmanirrahim

Untuk terus mengembangkan hidup dan kehidupan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah serta amal geraknya maka perlu ditegaskan identitas IMM sebagai berikut :
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyrakatan dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  • Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
  • Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidah.
  • Oleh karena setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam study dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

PENJELASAN IDENTITAS IMM
I. Pengalaman sejarah mengajarkan kepada kita bahwa suatu organisasi didalam melintasi perjalanan hidupnya akan bergerak secara mantap apabila identitas atau kepribadiannya atau syakhsyiahnya nampak jelas dan tegas.
Selama identitas itu masih kabur maka “raison de etre” dari organisasi itu akan tetap dipersoalkan yakni apakah organisasi itu mampu menjawab tantangan jamannya atau tidak. Selain itun masih juga dipersoalkan apakah organisasi itu dengan identitasnya Assuoh benar-benar dikembangkan untuk merealisir idea kelahirannya.
Hal seperti ini berlaku pula dengan ikatan kita, yang bertujuan mebentuk akademisi islam yang berkahlaq mulia dalam rangka mewujudkan tujuan muhammadiyah, maka perlu identitas dirumuskan dalam suatu formulasi yang jelas, namun harus diingat bahwa identitas ini harus inherent dalam tubuh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sejak ia lahir di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia.
Dalam pada itu harus diingat pula identitas dengan adanya identitas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang telah dirumuskan di atas sama sekali tidak tergantung makana bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memiliki kepribadian berbeda dengan kepribadian Muhammadiyah, sehingga seolah-olah memiliki kepribadian ganda. Kepribadian Muhammadiyah adalah secara concerent juga kepribadian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, akan tetapi karena fungsi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai exponen mahsiswa dalam tubuh Muhammadiyah memiliki ciri-ciri khusus.
Dan sebagai Ikatan dari Mahasiswa Muhammadiyah ia juga memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari perkumpulan mahasiswa lainnya. Ciri-ciri khusus yang membedakannya dari organisasi mahasiswa lain itulah yang dirumuskan dalam identitas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
II. Dalam gerak perjuangan didalam bidang keagamaan, kemasyrakatan dan kemahasiswaan untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah telah meletakkan beberapa dasar falsafah, bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dasar falsafah yang dipegang adalah :
- Semua amal geraknya harus diabdikan untuk Allah semata.
- Keikhlasan harus senantiasa menjadi landasan geraknya.
- Ridho Allah SWT, harus menjadi ghayah terakhirnya, karena tanpa ridho-Nya tidak akan pernah ada sesuatu hasilnya yang bisa dicapai.
- Tenaga perbuatan (power of action) sangatlah menentukan karena nasib kita akan banyak tergantung akan usaha dan perbuatan kita sendiri.
- Falsafah Al-Ghayatu yabarriru al-washilah atau apa yang disebut “the oad justifies the means” haruslah disingkirkan jauh-jauh karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai organisasi yang berpegang teguh pada ajaran nilai-nilai Islam penyakit kelelsuan berorganisasi atau perebutan jabatan dalam organisasi tidak bolah terjadi karena tujuan akhir perjuangan kita sekali lagi adalah ridho Allah dan bukan selainnya. Keikhlasan berjuang memang sengaja ditekankan, karena itu merupakan pokok bagi keberhasilan usaha kita, disamping itu selalu menjadi benteng yang kuat terhadap penyakit-penyakit patah semangat dan lain-lain kiranya sangat baik rangkaian kata-kata berikut selalu kita ingat :
- Semua orang pada hakekatnya mati kecuali yang berilmu.
- Semua yang berilmu akan bingung kecuali yang beriman.
- Semua yang beriman akan rugi, kecuali yang beramal shaleh.
- Semua yang beramal shaleh akan kecewa dan menyesal, kecuali yang ikhlas.
III. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader, jadi bukan organisasi massa. Pengertian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai organisasi kader harus ditafsirkan bahwa setiap Mahasiswa yang akan menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tidak cukup hanya dengan memehami dan menyetujui AD dan ART Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah saja, akan tetapi ia harus bersedia dan sanggup mendukung secara aktif cita-cita dan program organisasi serta selalu berusaha untuk melaksanakan tuntutan-tuntutannya.
Konsekuensi logis dari watak organisasi kader yang demikian adalah mutlaknya pelaksanaan konsolidasi, kaderisasi dan kristalisasi yang bagi IMM 3 K merupakan organisasi “pourtujuors” atau kegiatan rutin bagi dirinya selain itu pengertian IMM kader ialah Muhammadiyah yakni intelegensia atau ulama yang akan menjadi tulang punggung dari pergerakan di lingkungan Muhammadiyah, IMM adalah pelopor, pelangsung, dan pelaksana amal usaha Muhammadiyah.
IV. Sikap daripada gerakan IMM adalah sama dengan Muhammadiyah, yakni gerakan adkwah islamiyah (amar makruf nahi mngkar). Sudah barang tentu usaha serta perjuangannya adalah sesuai dengan keadaan/kadar kemampuannya. Dalam uasaha-usaha yang besar, ia harus menggabungkan kekuatannya dengan Muhammadiyah, bahkan kadang-kadang harus sudah puas menjadi kekuatan suplementer bagi Muhammadiyah, pola-pola gerakan IMM pada pokoknya juga sama dengan perjuangan Muhammadiyah yakni :
- Pembinaan aqidah
- Penyebar luas ilmu ajaran-ajaran islam,
- Penyatalaksanaan amalan-amalan islam.
V. Setiap anggota IMM harus sanggup memadukan kemampuan ilmiah dan aqidah Islam penjelasan dari pengertian ialah bahwa selama studi setiap anggota IMM harus berusaha mencapai kemapuan ilmiah dibidangnya masing-masing sebaik mungkin sambil mengintegrasikan kemampuan ilmiah itu dengan aqidah guna persiapan perjuangan diamas depan. Oleh karena perjuangan yang panjang yang sesungguhnya (yakni lebih berat) akan kita hadapi di masa past studi atau setelah berakhirnya mahasiswa/kuliah. Kemampuan yang dipadukan dengan aqidah yang kokoh kiranya akan menentukan penyelamatan Islam dizaman modern ini. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa salah satu permasalahan sentral yang dihadapi dunia Islam dan umatnya dari serbuan isme-isme, kultur dan perdaban non Islam terutama yang datang dari barat. Biasanya masyarakat Islam dalam menghadapi serbuan itu terpecah menjadi tiga golongan :
- Pertama : kaum konservatif, yang berpendirian umat islam bisa menyelamatkan dirinya dari pengaruh-pengaruh non Islam asal mau tetap berpegang teguh pada nilai-nilai tradisional yang sudah ada. Demikian pula gaya dan cara yang sudah estabished harus tetap diawetkan, karena dengan (hanya) inilah kemurnian Islam dijaga.
- Kedua : kaum dinamis yang beranggapan bahwa karena umat Islam sudah ketinggalan zaman dibandingkan dengan bangsa-bangsa barat maka, untuk mengejar ketingglan itu jalan satu-satunya adalah bersumber cultur barat dari semua segi-seginya. Mudah kita bayangkan kaum modernis ini kehilangan identitasnya sebagai islam kendatipun masih mendewakan dirinya sebagai seorang muslim tulen.
- Ketiga : kaum renaissance yang berkeyakinan bahwa islam pasti bisa menjawab persoalan-persoalan zaman asalkan umat islam sendiri sanggup menegakkan islam secara konsekuen. Kaum ini selalu berusaha menterjemahkan ajaran-ajaran islam menjadi realistis ditengah-tengah masyarakat modern, tidak isolatip dan tidak pula apriori terhadap kultur barat.

Jadi keharusan setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam tertib ibadah dan tekun dalam studi, taqwa dalam pengabdiannya kepada Allah SWT. Ibadah adalah masalah pokok dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah terutama didalam kifayahnya yang benar senantiasa berjamaah. Kita harus sanggup melenyapkan kenyataan yang begitu ironis dilingkungan kita. Tekun dalam studi diharapkan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mampu menyelesaikan studi dengan kapasitas yang baik dan tepat waktu.

Terakhir, pengalaman ilmu bagi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan kewajiban belajar (menuntut Ilmu), oleh karena trilogi kita adalah belajar, beramal, berjuang.
Read More

Tanfidz Muktamar XVI IMM (Solo – 2014)

Tanfidz Muktamar XVI IMM (Solo – 2014)

Tanfidz Muktamar XVI IMM (Solo – 2014)

Tanfidz IMM © dppimm.or.id

Bagi temen-temen segenap Immawan dan Immawati, Tanfidz Muktamar XVI IMM terbaru (tahun 2014) sekarang dapat di unduh dan di install di smartphone berbasis android
silahkan unduh tanfidz untuk android pada gambar download dibawah ini
http://bit.ly/tanfidz2
 untuk tanfidz pdf bisa di unduh dengan meng klick gambar download dibawah ini
http://dppimm.or.id/index.php/pusat-unduh/send/6-peraturan/7-tanfidz-muktamar-imm-xvi
Read More

Mengenal DAD (Darul Arqam Dasar) IMM

Mengenal DAD (Darul Arqam Dasar) IMM

Pengertian 
Darul Arqam adalah bagian utama sistem perkaderan IMM yang diselenggarakan dalam kesatuan waktu tertentu dan berjenjang.
Nama Darul Arqam asalnya berarti rumah Arqam, dinisbatkan kepada pemilik Arqam Ibnu Abil Arqam yang digunakan oleh Rasulullah SAW. Sebagai tempat perkaderan Islam di masa-masa pertama. Dari Darul Arqam itulah lahir tokoh-tokoh Islam generasi pertama seperti Abu Bakar, Ali Ibnu Thalib, Aisyah, dan lain¬-lain.
Darul Arqam Dasar (DAD) Yaitu perkaderan utama tingkat pertama dari tiga tingkat perkaderan, dan merupakan prasyarat bagi calon pimpinan IMM tingkat Komisariat. program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Makasiswa Muhammadiyah (IMM) khususnya di tingkat Komisariat atau perguruan tinggi.
DAD merupakan kegiatan formal perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD) PIKOM IMM yang dijadikan sebagai wadah untuk memperkenalkan IMM kepada mahasiswa yang sebelumnya tidak mengenal IMM. selain memeperkenalkan IMM, dalam kegiatan ini juga banyak diberikan materi-materi tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta materi-materi pendukung lain yang tidak kalah pentingnya bagi mahasiswa khsusnya mahasiswa baru.
 Peserta
Prasyarat peserta
1. Memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelengara.
2. Karakteristik Umum Peserta
a. Sudah mengenal IMM
b. Berada dalam tahap usia dewasa awal.
c. Jenjang pendidikan tinggi relatif masih rendah.
d. Sifat, persepsi, motivasi masih beragam.
Jumlah peserta Darul Arqam Dasar hendaknya dibatasi sedemikian rupa agar tidak terlalu banyak. Rasio peserta dengan instruktur diharapkan 1 : 5.
 
Penanggung jawab

Darul Arqam Dasar dilaksanakan di bawah tanggung jawab Pimpinan Komisariat IMM.

a.  Pelaksana
Panitia pelaksana Darul Arqam Dasar adalah panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Komisariat IMM.

b. Instruktur
Instruktur DAD adalah tim instruktur yang ditetapkan oleh PC IMM dan terdiri dari sekurang-kurangnya :
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota Instruktur

Tujuan

Membenruk karakter dan kepribadian serta mutu anggota hingga mencapai kualifikasi kader IMM yang mempunyai wawasan tingkat komisariat dan cabang serta internalisasi dasar-dasar Islam dan meletakkan dasar pemahaman intelektualitas.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantar mahasiswa mengenal dan megetahui fungsi dan tanggung jawabnya sebagai seorang mahasiswa baik secara akademik maupun secara sosial khususnya sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Muhammadiyah Akper Muhammadiyah Makassar.

Target

1. Intemalisasi nilai-nilai ideologis
2. Menumbuhkan wacana intelektual
     3. Terbentuknya kader yang siap menjadi pimpinan di tingkat Komisariat dan Cabang.
Read More

ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH 2014

ANGGARAN DASAR  IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH 2014
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

MUQADDIMAH

 Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.
Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1.     Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2.     Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab فاستبقواالخيرات serta matahari bersinar.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8
1.       Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.       Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3.       Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4.       Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat, teristimewa masyarakat mahasiswa.
5.       Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.     Anggota IMM terdiri dari:
a.     ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b.    ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c.     ANGGOTA KEHORMATAN, ialah  orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2.     Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
Susunan Organisasi
1.     Susunan Organisasi  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (IMM) terdiri dari:
a.    KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu.
b.    CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah kabupaten atau kota atau daerah tertentu.
c.    DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d.    PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia. 
2.     Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1.     Pimpinan Komisariat  adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.     Ketua umum Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang
1.     Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat                                      di lingkungannya.
2.     Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
3.     Ketua umum Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.


Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1.     Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.     Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.


Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.     Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.     Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1.     Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
2.     Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
1.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan                 1 (satu) tahun.
3.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
4.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Permusyawaratan terdiri dari :
1.     MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
2.     TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3.     MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.     MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5.     MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1(satu) tahun sekali.
6.     MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang dilaksanakan apabila organisasi dihadapkan pada situasi kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 3/4 oleh pimpinan dibawahnya.

Pasal 19
Keputusan
1.     Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2.     Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.     Keputusan Muktamar danTanwir berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ditanfidzkan oleh DPP IMM.
4.     Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5.     Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM. 
6.     Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
7.     Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.     Uang Pangkal dan Iuran.
2.     Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.  

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.     Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disahkan oleh Muktamar.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB XI
 Pembubaran
Pasal 23
1.     Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2.     Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disahkan oleh Muktamar XVI di Surakarta, Jawa Tengah dan mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di                : Solo - Jawa Tengah
Tanggal                        : 30 Mei 2014
Read More